Selengkaonya : Tulisan Hukum Tentang Penanganan Pandemi Covid – 19 (Upload)
Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.[1] Upaya penanggulangan wabah meliputi :[2]
- Penyelidikan epidemiologis;
- Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
- Pencegahan dan pengebalan;
- Pemusnahan penyebab penyakit;
- Penanganan jenazah akibat wabah;
- Penyuluhan kepada masyarakat;
- Upaya penanggulangan lainnya.