Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh secara On-line Pada PT Bank Aceh Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

DSC_9306 

 Jakarta, Rabu 26 Maret 2014 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Aceh secara on-line pada PT Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada hari ini (24/3) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman, Gubernur Provinsi Aceh, Zaini Abdullah, dan Direktur Utama PT Bank Aceh, Busra Abdullah serta para Bupati dan Walikota se-Sumatera Selatan. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristiawan dan Auditorat Utama V BPK, Bambang Pamungkas, serta para pejabat di lingkungan BPK, pemerintah daerah (pemda), dan PT Bank Aceh dimaksud. Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda dimaksud yang ada pada PT Bank Aceh. Akses on-line transaksi kas pemda tersebut pada PT Bank Aceh merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemda. Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Selain itu Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara on-line pada PT Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan. Penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta “e-audit financial tracking” yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Aceh serta PT Bank Aceh. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi PT Bank Aceh, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud. Dari sisi pemerintah pusat, BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama pada hari ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan PT Bank Aceh. Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada pemda tersebut. Akses online tersebut merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah. 
 
 DSC_9362  DSC_9316