Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 (28/04/20). Untuk kedua kali nya bagi BPK Perwakilan Provinsi Aceh, acara penyerahan LHP dilakukan secara daring (online). Hal ini bertujuan untuk mengaplikasikan physical-distancing sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 Kabupaten Aceh Tamiang diserahkan secara daring oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus , kepada Plt. Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami, yang disaksikan oleh beberapa pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Penyerahan tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan bersama-sama secara virtual dan dilanjutkan dengan mengirim softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan ke alamat email resmi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Aceh Selatan dari alamat email resmi BPK Perwakilan Aceh.Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK, pada dasarnya merupakan kebutuhan dari pihak eksekutif agar laporan keuangan yang telah disusun dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh eksekutif.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah dan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan tidak diindikasikan oleh banyaknya temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada usaha Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi dan memantau status penyelesaiannya. BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dengan lebih baik lagi sehingga dapat terus mempertahankan opini WTP dimasa yang akan datang.
Dalam pidatonya, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami mengatakan bahwa LHP yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh merupakan suatu rujukan bagi pemerintah kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Selatan untuk masa yang akan datang. Teuku Bustami juga mengatakan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawas anggaran, DPRK Aceh Selatan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK.
Selain itu Plt. Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Aceh karena selalu memberikan pembinaan, bimbingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Penyerahan laporan hasil pemerisaan ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan pada masa yang akan datang. Tgk Amran juga menyatakan bahwa pemerintah Aceh Selatan akan selalu berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan yang tercantum dalam hasil laporan pemeriksaan tersebut dengan secepatnya menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan BPK Perwakilan Provinsi Aceh sesuai dengan aturan perundang-undangan.