Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Utara (21/12/2020). Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, menyerahkan LHP kepada Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Ketua DPRK Aceh Barat Daya Nurdianto, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Muslizar, M.T. Penyerahan LHP dihadiri pula oleh para pejabat struktural pada BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan pada kedua pemerintah daerah tersebut.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai (1) Apakah refocussing dan realokasi APBD telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan; (2) Apakah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) Apakah penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menemukan beberapa pokok permasalahan dan atas permasalahan tesebut BPK telah memberikan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Kepala Daerah. Pada akhir pidatonya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar segera menindaklanjuti rekomendasi pada LHP tersebut. Kemudian dalam sambutan yang disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Barat Daya dan Bupati Aceh Utara, baik pihak eksekutif maupun legislatif pada kedua pemerintah daerah tersebut menyambut baik LHP yang diserahkan, dan menyatakan siap menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK demi perbaikan tatakelola penanganan COVID-19 ke depan nya.
Dalam rangka meminimalisir risiko penularan COVID-19, penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan. Tamu undangan yang hadir diminta untuk melakukan Rapid Test dan mematuhi berbagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.