Banda Aceh – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Pemut Aryo Wibowo menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited Pemerintah Aceh Tahun Anggaran (TA) 2021. Laporan Keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Nova Iriansyah pada Senin, 07 Maret 2022 bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Aceh.
Selain Pemerintah Aceh, Pemkab/Pemko yang sudah menyerahkan tanggal 07 Maret 2022 antara lain: Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan pada hari Selasa, 08 Maret 2022, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada hari Rabu, 09 Maret 2022, Pemko Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, di kantor BPK RI Perwakilan Aceh. Laporan tersebut diterima oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo.
Sebelumnya BPK Perwakilan Aceh juga telah menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kota Langsa, Kota Sabang dan Kota Lhokseumawe.
BPK Perwakilan Aceh berterima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas pemerintah darah dan jajarannya, sehingga dapat menyerahkan Laporan tersebut lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Atas laporan keuangan yang sudah diserahkan tersebut, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan LKPD TA 2021 dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LK Unaudited diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara..