Rabu, 26 Juni 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan pembukaan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dan pemantauan kerugian daerah (PKD) di Auditorium Lt. II Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Acara ini dibuka oleh Ketua Subauditorat II, Myrto Handayani, dan dihadiri oleh seluruh Inspektur Aceh dan para Inspektur Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Kegiatan ini diselenggarakan dari Tanggal 26 Juni 2024 s.d 3 Juli 2024.
UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 menyebutkan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dari entitas yang diperiksa.
Dalam pidatonya, Mryto Handayani menyampaikan secara umum tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Aceh adalah sebesar 82,82%. Persentase penyelesaian tersebut merupakan data penyelesaian tindak lanjut Semester II Tahun 2023. Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan apresiasi kepada tiga entitas dengan tingkat penyelesaian tertinggi (s.d Semester II Tahun 2023) yaitu Kota Banda Aceh 91,65%, Kota Langsa 90,44%, dan Kabupaten Nagan Raya 89,47%. Selanjutnya kami juga menyampaikan tiga entitas terendah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yaitu Pemerintah Aceh dan Bank Aceh Syariah 76,54% Kabupaten Aceh Selatan 78,64%, dan Kabupaten Aceh Besar 80,25%, dan. Kami berharap agar setiap daerah dapat meningkatkan bahkan melampaui tiga daerah terbaik dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dimaksud.