Selasa, 23 September 2014, BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diwakili oleh Sdr. Odipong Sep memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Pembangunan Gedung Kantor DPRK Langsa TA 2010 dan 2011. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh; Syamsul Qamar, S.H.,M.H. dengan Hakim Anggota Syaiful Has’ari, S.H., dan Hamidi Djamil, S.H. Turut hadir dalam persidangan untuk mendampingi Ahli adalah Kasubaud Aceh II: Johny Indra Kencana dan Kasubag Hukum dan Humas: Eva Siregar beserta staf di Sub Bagian Hukum dan Humas. |