Pemberian Keterangan Ahli

 _DSC0013 Banda Aceh, Jumat (6/3/2015) BPK Perwakilan Provinsi Aceh melalui Mhd. Husni T, SE, M.Si, Ak memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang didampingi oleh Eva Siregar selaku Kasubbag Hukum, dimana pada sidang ini yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB ditunda menjadi pukul 15.00 – 19.00 WIB. Adapun Keterangan Ahli ini diberikan dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sisa uang persedian yang belum dikembalikan ke kas daerah pada Setdakab Bireuen TA 2011, pada persidangan ini ada beberapa pertanyaan yang diajkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu: (1) Apakah ada aturan dalam pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pemberian uang muka kerja (UKM); (2) Definisi Kerugian Negara/Daerah; (3) Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian daerah dan (4) Jumlah nilai kerugian daerah.
 _DSC0020