Banda Aceh – Kamis (08/08) BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh gelar sosialisasi kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Sosialisasi tersebut dinamakan Pemberian Informasi Langsung (PIL). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh selaku peserta BPJS Kesehatan mengenai hak dan kewajiban peserta asuransi kesehatan, prosedur pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN), serta informasi terbaru terkait kebijakan dan pelaksanaan program JKN.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Auditorium tersebut disambut dengan penuh antusias dari pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Selama dua jam, pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh tidak hanya mendengarkan pemaparan dari narasumber namun juga dapat mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Berbagai pertanyaan pun muncul terkait perpindahan faskes, fasilitas obat, perpindahan kelas rawat, aplikasi BPJS, peraturan yang menjadi dasar hukum, dan hak kewajiban peserta lainnya.
Dengan adanya acara ini diharapkan agar informasi seputar BPJS Kesehatan dapat semakin mudah diakses oleh peserta BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat semakin memahami hak dan kewajibannya.