PEMBAHASAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER I TAHUN 2023 DITUTUP

Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan penutupan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Aceh Semester I Tahun 2023 yang diikuti oleh Para Inspektur Kabupaten/Kota dan jajarannya. Acara digelar di Auditorium BPK Provinsi Aceh, Senin (22/06) Pukul 12.00 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Aceh I, Triana S.Sos., SST., M.I.L., ERMAP, CSFA dalam hal ini mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, memberi apresiasi atas kerja keras inspektorat dan seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Dalam kesempatan ini, disampaikan perkembangan persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang merupakan hasil dari pembahasan sejak 21-26 Juni 2023 yang dilakukan secara tatap muka di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Terdapat satu entitas yaitu mencapai 90%, 14 entias yang nilainya sudah melebihi 80% dan 9 entitas yang masih dibawah 80%. Terdapat tiga entitas dengan progress penyelesaian rekomendasi tertinggi, yaitu Kabupaten Nagan Raya, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Utara dengan rincian Kabupaten Nagan Raya sebesar 90,84%, Kota Langsa sebesar 89,58% dan Kabupaten Aceh Utara sebesar 88,24%. Kemudian perkembangan pemantauan PKD s.d Semester I Tahun 2023 didapatkan hasil total nilai kerugian sebesar Rp1.097.122.133.814,58 dengan rincian sisa 56.63%, pelunasan 13.5%, angsuran 29.67% dan penghapusan 0,19%.

Di akhir sambutan, Kepala Subauditorat Aceh I menyempaikan harapannya kepada Inspektorat untuk dapat melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah agar ke depannya pemeriksaan yang telah dilakukan BPK menjadi lebih efektif, dengan ditindaklanjutinya seluruh rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Selain itu juga diharapkan agar Inspektorat dapat menginventaris permasalahan yang dianggap sulit dalam penyelesaian rekomendasi dapat dibahas untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Sehingga tindak lanjut penyelesaian rekomendasi hasil di Lingkungan Provinsi Aceh dapat mencapai hasil yang optimal.