|
Banda Aceh – Selasa 18 Maret 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melaksanakan Pembahasan Draft Kesepakatan Bersama Antara BPK RI, Pemerintah Daerah Se-Provinsi Aceh dengan PT Bank Aceh Tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Daerah Se-Provinsi Aceh Secara Online Pada PT Bank Aceh Dalam Rangka Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. Pembahasan ini menghadirkan seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Dinas DPKKD se-Provinsi Aceh. Pembahasan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman. Hadir sebagai Tim Pembahas draft kesepakatan bersama adalah Kepala Perwakilan, Maman Abdulrachman, Kepala Sekretariat Perwakilan, Nur Miftahul Lail, Kepala Sub Auditorat Aceh I, Syafrudin Lubis dan Kepala Sub Auditorat Aceh II, Johny Indra Kencana serta bertindak sebagai moderator adalah Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Eva Siregar. Melalui Kesepakatan Bersama ini, diharapkan proses pemeriksaan akan semakin efektif dan efisien dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
|