Banda Aceh, 9 Desember 2024 – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menggelar kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024. Bertempat di Auditorium lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Aceh, acara ini dihadiri Inspektur dari 24 entitas Kabupaten/Kota di seluruh Aceh. Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Bapak Triyantoro, dengan suasana penuh semangat dan komitmen terhadap tata kelola yang lebih baik.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang bersangkutan diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat tersebut harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jawaban atau penjelasan ini wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 26 menyatakan bahwa setiap orang yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sementara itu, Pasal 11 menyebutkan bahwa pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi, guna memastikan proses tindak lanjut berjalan secara efektif, terpantau, dan terdokumentasi dengan baik.
Kepala Perwakilan Provinsi Aceh dalam sambutannya menyampaikan secara umum tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Aceh per Semester I Tahun 2024 adalah sebesar 74,19%, persentase tersebut diharapkan dapat meningkat dengan penambahan dari pembahasan TLRHP pada 24 entitas lainnya yang akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari tanggal 9 s.d. 13 Desember 2024.