PEMANTAUAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH SEMESTER I TAHUN 2023

Banda Aceh, 19 Juni 2023, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2023. Acara ini diadakan di Auditorium lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang dihadiri oleh Inspektur dari 24 entitas di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Pembukaan ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Bapak Masmudi.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan Provinsi Aceh dalam sambutannya menyampaikan secara umum tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Aceh per Semester II Tahun 2022 adalah sebesar 81,59%, persentase tersebut diharapkan dapat meningkat dengan penambahan dari pembahasan TLRHP pada 24 entitas lainnya yang akan dilaksanakan selama 3 hari.

Selanjutnya terkait dengan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah, dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa BPK memiliki kewenangan dalam pengenaan ganti kerugian terhadap bendahara serta terkait dengan kewenangan BPK untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara bagi non bendahara.

Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh meyampaikan perkembangan pemantauan penyelesaian kerugian daerah s.d Semester II Tahun 2022, besar total kerugian yang telah dilunaskan  sebesar 13,53%, nilai kerugian yang sudah di angsur sebesar 30,07%, diharapkan prosentase tersebut dapat meningkat setelah dilaksanakannya pemantauan penyelesaian kerugian daerah selama tiga hari yang dimulai pada Tanggal 22-26 Juni 2023.