Opini WTP untuk LKPD Provinsi Aceh TA 2016

Banda Aceh, Senin (12 Juni 2017), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRA pada hari ini (12/6). Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Aceh atas pelaksanaan APBD tahun 2016.
Dalam Pidatonya, Anggota V BPK, Ir. Isma Yatun, M.T menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2016 ini merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya.
Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2016.
Dengan demikian, Pemerintah Aceh telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah:
a. Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain:
1) Penatausahaan Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Aceh belum Sepenuhnya Memadai;
2) Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib;
3) Pengelolaan Dana BOS Belum Sepenuhnya Memadai;
b. Temuan pemeriksaan menyangkut Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain:
1) Pembayaran premi peserta Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh menggunakan data kependudukan yang tidak valid;
2) Administrasi Kontrak Belum Memadai dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Pembangunan Infrastruktur dan Landscape Masjid Raya Baiturrahman.
Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Aceh dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

(SUBBAG HUMAS DAN TU KEPALA PERWAKILAN)
Informasi Lebih Lanjut :
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166

download pdf