Banda Aceh, Kamis ( 8 Juni 2017 ), BPK Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Bireun Tahun Anggaran 2016.
BPK menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bireun dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2016 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang Keuangan Negara, yaitu Undang¬-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini atas LKPD Kabupaten Bireun untuk Tahun Anggaran 2016 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “Unqualified Opinion”.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapatnya beberapa kelemahan yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:
Dalam kaitannya dengan penilaian atas kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas SPI, pada TA 2016 masih terdapat beberapa kelemahan, antara lain sebagai berikut:
1.Pengelolaan dan Penyajian Piutang serta Penyisihan Piutang pada Neraca Belum Sepenuhnya Memadai, diantaranya permasalahan pada Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), yaitu:
a.Pemerintah Kabupaten Bireuen belum melakukan validasi seluruh data atas PBB P2 yang dialihkan dari pusat, Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bireuen baru melakukan validasi/pemutakhiran data PBB P2 pada delapan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bireuen;
b.Aplikasi yang digunakan untuk PBB, yaitu aplikasi SIM-PBB P2 belum mengakomodasi menu piutang (tunggakan) dan denda dalam bentuk rekapitulasi per tahun.
2.Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Memadai, berupa permasalahan:
a.Terdapat Aset Tetap yang berada dalam penguasaan pihak lain yang dicatat sebagai aset pemda;
b.Terdapat Aset Tetap berupa tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan atau sertifikat;
c.Adanya Aset Tetap berupa Sepeda Motor hilang dan belum diproses ganti rugi oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
3.Terdapat kekurangan penyaluran bagi hasil pajak/retribusi kepada desa.
Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Bireun segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).
(SUBBAG HUMAS DAN TU KEPALA PERWAKILAN)
Informasi Lebih Lanjut :
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166