Opini WTP untuk LKPD Kabupaten Aceh Tengah TA 2012

Aceh Tengah

Banda Aceh, Rabu ( 8 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Tengah yang merupakan LHP ketiga setelah Kota Banda Aceh dan Kota Sabang untuk Tahun Anggaran 2012 dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang­-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Aceh Tengah untuk Tahun Anggaran 2012 adalah Wajar Tanpa Pengecualian” atau “unqualified opinion .

Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

A. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:

  1. Pendapatan dan Belanja Rumah Sakit Umum (RSU) Datu Beru Sebesar Rp472.934.750,00  Tidak Melalui Mekanisme Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
  2. Mekanisme Penyaluran dan Penyampaian Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai Ketentuan.

B.  Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp340.579.331,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
  2. Kelebihan Pembayaran atas Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengembangan Pasar Lelang Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindagkopesdm)Sebesar Rp327.551.392,00.

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

 

SUBBAG HUKUM DAN HUMAS

Informasi Lebih Lanjut :

SubBagian  Hukum dan Humas,

Telp. 0651-32627

Faks. 0651-21166