Banda Aceh, Selasa ( 18 April 2017 ), BPK Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016 yang merupakan penyerahan LHP Pertama di wilayah Provinsi Aceh dan sekaligus yang pertama diseluruh Indonesia.
BPK menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2016 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang untuk Tahun Anggaran 2016 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “Unqualified Opinion”.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapatnya beberapa kelemahan yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:
- Kelemahan dalam sistem pengendalian intern:
- Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Tertib;
- Pengelolaan Aset Tetap pada Kabupaten Aceh Tamiang belum tertib; dan
- Pengelolaan Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Belum Sepenuhnya Memadai.
- Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan:
- Pengelolaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah berupa sewa Kapal Motor pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang tidak sesuai ketentuan;
- Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang; dan
- Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka atas dua paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum yang diputus kontrak belum dicairkan.
Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).
(SUBBAG HUMAS DAN TU KEPALA PERWAKILAN)
Informasi Lebih Lanjut :
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166