Banda Aceh, Jumat ( 31 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2012 yang merupakan LHP keduabelas dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.
Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dikarenakan telah menyerahkan Laporan Keuangan TA 2012 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “Unqualified Opinion” .
Masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
A. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:
- Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Mengenai Kapitalisasi Aset Tidak Sesuai Dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar TA 2012 Belum Tertib;
- Penatausahaan Persediaan pada Tiga SKPD Kurang Memadai;
- Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Belum Tertib;
- Sistem Pengendalian Intern atas Pengelolaan Jaminan Bongkar Reklame Lemah.
B. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:
- Sisa Uang Persediaan per 31 Desember 2012 pada 11 SKPK Sebesar Rp139.518.181,00 Terlambat Disetor ke Kas Daerah;
- Pendapatan Asli Daerah atas Bunga Deposito TA 2012 Pada Bank Aceh Kurang Diterima Minimal Sebesar Rp314.817.359,00;
- Penganggaran Belanja Penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah Sebesar Rp8.664.815.100,00 pada Belanja Barang dan Jasa Tidak Tepat;
- Sembilan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Belum Lengkap Memenuhi Kewajiban Administrasi dan Terdapat Tiga Pemegang IUP yang Belum Melunasi Kewajiban Kepada Pemerintah Daerah Sebesar Rp3.792.549.000,00 dan Pemerntah Pusat Sebesar Rp235.853.012,2;
- Pengelolaan Investasi Non Permanen Tidak Tertib dan Berpotensi merugikan Keuangan Daerah.
Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.
SUBBAG HUKUM DAN HUMAS
Informasi Lebih Lanjut :
SubBagian Hukum dan Humas,
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166