Banda Aceh, Selasa ( 2 Oktober 2012 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, menyerahkan LHP atas LKPD Provins Aceh TA. 2011.
Sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan untuk diaudit oleh BPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA). Laporan Keuangan Pemerintah Aceh terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Pemerintah Aceh melaporkan jumlah aset dalam neraca per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp16,64 T, realisasi pendapatan selama TA 2011 sebesar Rp7,61 T (atau 107,31% dari anggaran sebesar Rp7,09 T) dan realisasi belanja sebesar Rp7,37 T (atau 92,42% dari anggaran sebesar Rp7,97 T).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dengan memperhatikan aspek-aspek : kesesuaian penyajian angka-angka laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan, Sitem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam kerangka laporan keuangan, maka opini yang kami berikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Aceh TA 2011 adalah ”Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau “Qualified Opinion” .
Opini ini sama dengan opini Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2010 dan permasalahan yang dihadapi juga hampir sama. Rekomendasi atas permasalahan tersebut belum tuntas ditindaklanjuti. BPK berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.