Banda Aceh, Rabu ( 29 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Tenggara yang merupakan LHP kesebelas untuk Tahun Anggaran 2012 dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.
Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dikarenakan telah menyerahkan Laporan Keuangan TA 2012 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Qualification Opinion”.
Masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
A. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:
- Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012 Belum Sesuai Ketentuan;
- Pengelolaan Persediaan pada Kabupaten Aceh Tenggara Tidak Tertib;
- Penatausahaan Keuangan pada Kuasa BUD dan Bendahara SKPK Belum Tertib;
- Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tidak Tertib;
- Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Belum Dilakukan Secara Optimal;
- Sistem Pengendalian Pengeluaran Biaya Bahan Bakar Minyak untuk Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Lemah.
B. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:
- Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pada Delapan SKPK Sebesar Rp423.542.500,00;
- Penerima belanja hibah dan belanja sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dab belanja Hibah kepada Instansi Vertikal Terlambat Dilaporkan Kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
- Realisasi Belanja Pada Tiga SKPK Tidak Didukung Dengan Bukti yang Memadai;
- Investasi Permanen Belum Disajikan Sesuai SAP;
- Utang PFK Sebesar Rp985.077.658,83 Belum Dibayar Ke Kas Negara.
Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.
SUBBAG HUKUM DAN HUMAS
Informasi Lebih Lanjut :
SubBagian Hukum dan Humas,
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166