Jumat (17/05) BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Tengah TA 2018. Penyerahan LHP ini merupakan penyerahan LHP LKPD keempat dan kelima di Provinsi Aceh.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Tengah ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafruddin Lubis S.E., Ak., CA. kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan Aceh Tengah. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah TA 2018. Hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Aceh Tengah telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama lima kali berturut-turut sejak TA 2014.
Dalam pidatonya yang disampaikan oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Aceh Tengah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.