Kamis (23/05), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). LHP ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) TA 2018.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2018. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak TA 2015. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2018 ini diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK, Dr. Bambang Pamungkas, MBA, CA., Ak. kepada Sulaiman, SE., M.S.M. selaku Ketua DPRA dan Gubernur Aceh yang dhi diwakili oleh Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT. Tortama KN V BPK dalam pidatonya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Aceh, dalam pidatonya, Tortama KN V BPK menyampaikan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. BPK berharap agar Pemerintah Aceh dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.