Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pihak lain selain BPK dapat menunjuk akuntan publik guna melakukan pemeriksaan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntan publik yang melakukan pemeriksaan harus memiliki kemampuan/keahlian mengenai standar audit dan pemeriksaan keuangan Negara.
Untuk menjamin kualitas proses dan hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengadakan Diklat Pra Penugasan Kantor Akuntan Publik (KAP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 pada Senin tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan Jumat tanggal 22 Maret 2019. Diklat tersebut dibuka oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Sigit Hermawan. Diklat ini merupakan lanjutan dari diklat on class yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Pemeriksa Keuangan Negara BPK (Badiklat PKN BPK). Peserta diklat terdiri dari partner dan pemeriksa.
Selama 5 (lima) hari, peserta mempelajari tentang teknis pemeriksaan yang akan dihadapi di lapangan. Metode pembelajaran yang digunakan pada diklat ini adalah proses belajar mengajar orang dewasa (andragogi). Metode ini diharapkan peserta diklat dapat berpartisipasi aktif, saling asah, saling asih, dan saling asuh. Sebagai bentuk evaluasi, hasil pembelajaran KAP pada saat off class ini disajikan dalam bentuk Media Orientasi Kerja (MOK). MOK merupakan instrument evaluasi pada diklat teknis yang diperuntukan khusus untuk persiapan kerja berupa pola ujian komprehensif yang tidak terbatas pada setiap mata diklat.