Sebagai bentuk penegakan kode etik seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.
Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan tersebut merupakan acuan yang lebih rinci dan bersifat teknis bagi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, dimaksudkan agar terdapat kesatuan pandang dan tindakan dalam melaksanakan tugasnya.
Susunan Anggota MKKE berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/K/I-XIII.2/6/2017 dan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/6/2017:
Ketua Merangkap Anggota
- Dr. Agus Joko Pramono, S.ST., M.Acc., Ak., C.A.
Anggota
- Ir. Isma Yatun, M.T.
- Prof. Zaki Baridwan, M.Sc., Ph.D., Ak., C.A.
- Drs. Mustofa, Ak., C.A.
- Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.M.