Lima Kab/Kota Raih Opini WTP atas LKPD TA 2017

Banda Aceh, Rabu (23 Mei 2018), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada lima Kabupaten/Kota pada hari ini (23/5). Adapun lima kab/kota tersebut adalah Kota banda Aceh, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah. Pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pemerintah kab/kota tersebut atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 pada lima kab/kota ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, S.E., M.M. Dalam pidatonya, Bapak Isman Rudy menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2017 pada lima pemerintah kab/kota ini, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2017 pada Pemerintah Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah. Dengan demikian, lima pemerintah kab/kota ini telah berhasil mempertahankan Opini WTP dari tahun sebelumnya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah:

Kota Banda Aceh :

    1. Pengelolaan Aset belum sepenuhnya memadai;
    2. Kelebihan pembayaran kegiatan pada empat SKPD Kota Banda Aceh

Kota Langsa :

  1. Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial belum sesuai ketentuan antara evaluasi atas calon penerima tidak selektif dan tidak menyebutkan tujuan pemberian Bantuan Sosial serta Bantuan Sosial diberikan kepada pihak yang tidak berhak menerima;
  2. Pengelolaan Kas di Bendahara Umum Daerah belum memadai antara lain belum menerapkan sistem rekening perbendaharaan tunggal dan rekonsiliasi bank tidak dilakukan secara rutin.

 Kabupaten Bireuen :

  1. Terdapat kesalahan penganggaran belanja pada lima SKPK;
  2. Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai.

Kabupaten Aceh Jaya :

  1. Pengelolaan bantuan sosial pemasangan instalasi listrik dan pembayaran rekening listrik bagi masyarakat miskin tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan keuangan daerah;
  2. Pertanggungjawaban pembelian buku dari Dana BOS pada SD/SMP tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kabupaten Bener Meriah :

  1. Pengelolaan Keuangan oleh Bendahara Pengeluaran belum tertib antara lain Bendahara BOS tidak ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati dan pembukaan rekening kapitasi dan non kapitasi pada BNI Cabang Bener Meriah tidak dilengkapi dengan surat perjanjian;
  2. Pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa belum memadai, antara lain pencatatan BKU tidak tertib, Laporan Konsolidasi Dana Desa belum disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah belum melaksanakan pemeriksaan dana desa secara rutin.

Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan lima pemerintah kab/kota ini dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Subbagian Humas dan TU Kalan

 

download pdf