Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima kunjungan kerja Anggota B-01 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H. Sudirman, yang dilakukan secara daring terkait dengan kondisi pandemik wabah Covid-19. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Arif Agus, Kepala Sekretariat Perwakilan Iwan Arief Wijayanto, Kepala Subauditorat Aceh 1 Yitno, Kepala Subauditorat Aceh 2 Zulfikri, dan Kepala Subauditorat Aceh 3 I Gede Sudi Adnyana turut hadir menerima kunjungan kerja yang diselenggarakan pada Jumat (10/4).
Pelaksanaan kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan DPD atas pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan BPK RI pada seluruh pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Aceh. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengawali pertemuan dengan memaparkan tugas dan fungsi BPK secara umum, yang kemudian diikuti dengan memaparkan perkembangan Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014 s.d. 2018 yang diperoleh oleh Pemerintah Aceh dan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Selanjutnya pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II TA 2019, dan bagaimana DPD dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan atas tindak lanjut tersebut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh serta masing-masing Kabupaten/Kota.
BPK Perwakilan Provinsi Aceh sebelumnya secara rutin menerima kunjungan kerja dari anggota DPR maupun DPD yang berasal dari Provinsi Aceh, langsung di kantor perwakilan BPK. Pertemuan daring ini membuktikan bahwa pandemi COVID-19 tidak menghalangi BPK Perwakilan provinsi Aceh untuk terus menjalin kerjasama dengan pihak legislatif dalam mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.