Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima kujungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Syafriadi, pada Rabu, 12 Agustus 2020. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Iwan Arif Wijayanto, dan Kepala Subbagian Keuangan, Desi Fitriany. Kunjungan tersebut diterima Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh di ruang tamu VIP Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Beberapa jajaran Kepala Kanwil DJPb yang ikut hadir diantaranya Kepala Bagian Umum DJPb Provinsi Aceh, Zulfitri Nasran., Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ahmad Fahmidan Kepala KPPN Banda Aceh, Herkwin.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh yang baru dilantik pada 17 Juli 2020, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh. Selain itu, kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kemitraan antara Kanwil DJPb Provinsi Aceh dan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dalam mendukung upaya pembangunan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Kanwil DJPb juga melakukan evaluasi terkait perkembangan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 pada pemerintah Se-Provinsi Aceh. Terutama yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Subulussalam yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh juga menyampaikan informasi tentang rencana penerapan sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Hal ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari surat Kepala KPPN Banda Aceh yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh pada Tanggal 7 Juli 2020. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan sinergi antara BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan Kanwil DJPb Provinsi Aceh dapat lebih ditingkatkan demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien.