Banda Aceh, 01/08/2024, Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke BPK Perwakilan BPK Provinsi Aceh pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kunjungan Kerja ini dilakukan dalam rangka pertimbangan DPD RI atas RUU tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan tahun anggaran 2023 (hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2023).
Tujuan dilakukannya kunjungan ke BPK Perwakilan Provinsi Aceh dalam rangka pertimbangan DPD RI atas RUU tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBN Tahun 2023, yang menyangkut dengan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2023, khusunya yang berkaitan dengan TKD dan program lainnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah, inventarisasi permasalahan mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2023 di daerah, dan tersusunnya dokumen mengenai Pertimbangan DPD RI atas RUU tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN Tahun 2023.
Kunjungan DPD RI ini dipimpin oleh H Sudirman, Anggota komite IV DPD RI, Muhammad Daud, Staff Ahli Anggota DPD RI, Mulyadi, Staff Ahli Anggota DPD RI, Zuel Helmi, Staff Ahli Anggota DPD RI, Indra Dermawan, Staff Pendukung Anggota DPD RI, dan Hamdani, Staff Anggota DPD RI.
Dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh hadir, Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Rio Tirta, Kepala Sekretaris Perwakilan, Suhardi, Kepala Subauditorat Aceh, Dudi Somantri, dan Pengendali Teknis Aceh I, Mhd. Husni, dan Pengendali Teknis Aceh II, Dwi Prayitno.
Dalam sambutannya Rio Tirta menyampaikan selamat datang kepada DPD RI, “kami menyambut baik dengan kunjungan DPD RI yang akan melaksanakan pembahasan mengenai APBN Tahun 2023 dan akan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, kami juga sudah menyiapkan bahan atas pertanyaan yang disampaikan”.
Kemudian acara terus berlanjut dengan pembahasan dan diskusi dan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama.