Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, melaksanakan kunjungan kerja ke dua entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Barat (13/1) dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya (14/1). Pada kunjungan kerja tersebut dilakukan dialog dengan kepala daerah terkait percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Kunjungan kerja di Kabupaten Aceh Barat dilakukan di ruang rapat Bupati, dimana Kepala Perwakilan, dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh II, Zulfikri dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Asrarul Rahman, berdialog dengan Bupati Aceh Tengah, Ramli MS yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Marhaban beserta beberapa kepala SKPK strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian keesokan harinya Kepala Perwakilan beserta rombongan diterima oleh Bupati Nagan Raya, Jamin Idham yang didampingi Sekretaris Daerah, Ardimartha dan beberapa kepala SKPK di Ruang Rapat BPKD Nagan raya.
Dalam dua kesempatan tersebut, Arif Agus menjelaskan harapan nya akan percepatan penyelesaian TLRHP dan Kerugian Daerah di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Selain itu disampaikan pula bahwa terdapat rekomendasi pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, namun belum di-input ke aplikasi SiPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).
Atas hal ini, Kepala Perwakilan mengharapkan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, kunjungan kerja ini digunakan oleh Kepala Perwakilan sebagai bagian dari upaya proaktif BPK dalam membina dan mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah melalui pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan- Tuntutan Ganti Rugi) oleh pemerintah daerah.
Atas penyampaian dari Kepala Perwakilan, Bupati Aceh Barat dan Nagan Raya secara umum menyampaikan komitmen nya untuk selalu berupaya menyelesaikan TLRHP dan kerugian daerah dengan optimal dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.