Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat/8 September 2017. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Isman Rudy, kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara, Jamudin Selian, dan Wakil Bupati Aceh Tengara, Ali Basrah.
Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara gagal mempertahankan opini WTP yang diraih pada Tahun Anggaran 2015 lalu. Opini yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun ini adalah Wajar Dengan Pengecualian. Penurunan opini ini disebabkan terdapat permasalahan dalam pengelolaan zakat oleh Bendahara Pengeluaran dan Belanja Barang dan Jasa yang diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga yang berindikasi fraud. Selain itu, BPK juga tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menentukan nilai wajar atas saldo Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, Aset lain-lain, dan Belanja Barang dan Jasa yang diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan agar penurunan opini ini hendaknya menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah daerah dan diperlukan komitmen serta kesungguhan pemda untuk menjalankan tata kelola kekurangan yang baik, sehingga tahun depan akan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan Pemda dapat menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).