Banda Aceh, 2 Juni 2017 – BPK Perwakilan Provinsi Aceh kembali menyerahkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerinta Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016. Kali ini LHP diserahkan kepada Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Nagan Raya. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, kepada Ketua DPRK dan Bupati masing-masing daerah. Ketiga Kabupaten tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan kembali mengingatkan bahwa opini yang diberikan oleh Pemeriksa, termasuk WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016 ini juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Aceh I, II, dan III. Hingga hari ini Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh telah menyerahkan 11 Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh. [.]