Anda pengusaha yang juga bergerak di bidang ekspor dan impor (eksportir-importir) barang-barang industri, maka manfaatkanlah fasilitas kepabeanan dan cukai, seperti Kawasan Berikat (KB), Pusat Logistik Berikat (PLB), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui izin ini, barang impor yang masuk melalui perusahaan Anda, bisa gratis segala jenis pajak kepabeanan impor.
Selengkapnya: Importir Aceh Diharap Manfaatkan Fasilitas Gratis Pajak Kepabeanan