Banda Aceh – Dalam rangka Penyusunan Kajian Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada BPK Perwakilan Provinsi Aceh, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, dan BPK Perwakilan Provinsi Papua. FGD pada BPK Perwakilan Provinsi Aceh diadakan pada Jumat (04/10) bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh.
Narasumber dalam acara tersebut adalah Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Syamsudin; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan, Ramzi; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang diwakili oleh Kepala Bidang Anggaran, Saumi Elfiza.
Peserta FGD adalah para Kepala Subauditorat, Ketua Tim Senior, dan Ketua Tim Yunior di BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Sesuai dengan nama kegiatannya, dalam FGD ini narasumber dan peserta berdiskusi secara aktif membahas tentang dana otonomi khusus di Provinsi Aceh mulai dari perencanaan dana otonomi khusus yang selama ini diterapkan, peraturan-peraturan yang mendasari pengelolaan dana otonomi khusus, manfaat dana otonomi khusus bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh dalam menekan kemiskinan, alokasi dana otonomi khusus, hingga pentingnya dana otonomi khusus bagi masyarakat di Aceh.