Banda Aceh, Rabu (9/5/2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh mendapat kesempatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penerapan Manajemen Resiko di BPK RI. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lt.2 ini diadakan berdasarkan program kerja Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko di BPK dengan tujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari Perwakilan.
Acara yang diadakan pada hari Selasa 8 Mei 2018 ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Isman Rudy. Pemaparan materi FGD Rencana Penerapan Manajemen risiko dibawakan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko, Abdul Latif, dan dimoderatori oleh Kepala Subauditorat Aceh III, Didik Hartanto. Peserta FGD ini diantaranya Para Kepala Subauditorat, pengendali Teknis, Para Kepala Subbagian, Para Ketua Tim Senior dan Para Ketua Tim Yunior pada Perwakilan Provinsi Aceh.
Staf Bidang Manajemen Risiko sedikitnya membahas delapan materi pada FGD tersebut, diantaranya Rencana Penerapan Manajemen Risiko di BPK, Kebijakan Manajemen Risiko di BPK, Struktur Manajemen Risiko di BPK, Satuan Kerja Pemilik Risiko (SKPR) di BPK, Perbedaan SKPR di kantor Pusat dan Perwakilan, Fungsi Itama dalam Struktur Manajemen Risiko di BPK, dan Hasil Identifikasi Risiko di Perwakilan. [.]