Banda Aceh, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh, Masmudi, mengunjungi kantor Komisi Independen (KIP) wilayah Aceh, Senin (18/9), dalam rangka entry meeting Pemeriksaan Terinci atas Efektivitas Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Komisi Independen Pemilihan di Wilayah Provinsi Aceh dan Instansi Terkait Lainnya. Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari BPK Provinsi Aceh dalam jangka waktu 35 hari (15 hari kerja dan 20 hari kalender), mulai Tanggal 18 September s.d 27 Oktober 2023.
Adapun tujuan pemeriksaan ini ialah menilai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui tata Kelola BPP Adhoc, sosialisasi dan Pendidikan pemilih, serta pengadaan dan distribusi logistik pada KPU dan Instansi terkait lainnya. Alasan pemeriksaannya ialah sesuai dengan agenda Pembangunan ketujuh RPJMN 2020-2024, yaitu memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, dimana KPU memiliki tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung Program Prioritas Nasional “Konsolidasi Demokrasi” guna memperkuat penyelenggaraan Pemilu, serta mendorong penyelenggaraan Kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, serta efisien.
Dalam sambutannya, Masmudi menyampaikan harapannya terkait dengan keberlanjutan pemeriksaaan kedepannya yaitu agar terjalin komunikasi yang baik antara tim pemeriksa dan para pejabat/personil entitas, dengan memperhatikan nilai-nilai Independesi, Integritas dan Profesionalisme serta dokumentasi/informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan agar dapat disampaikan secara lengkap dan tepat waktu.