Banda Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai Pemeriksaan Terinci Kepatuhan Atas Pengelolaan Pembiayaan Tahun Buku (TB) 2022 dan Semester I TB 2023 pada PT Bank Aceh Syariah. Oleh karena itu dilakukan entry meeting yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi, Di Kantor PT Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Senin (14/8).
Masmudi menjelaskan bahwa sasaran pemeriksaan yaitu pada pengelolaan pembiayaan yang disalurkan pada periode TB 2022 dan Semester I TB 2023, serta pengelolaan pembiayaan yang tergolong dalam NPF, restruksturisasi dan hapus buku per 30 Juni 2023.
“Harapan tim pemeriksa dalam pemeriksaan kali ini ialah terbangun komunikasi yang baik antara tim pemeriksan dan para pejabat/personil entitas dengan memperhatikan nilai-nilai Independensi, Integritas dan Profesionalisme,” jelas masmudi pada kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan PT Bank Aceh Syariah dan BPK.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan selama 40 hari (12 hari dalam kota dan 28 hari luar kota), yaitu tanggal 14 Agustus s.d 27 September 2023.