Sebanyak empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah yang disusunnya untuk Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Senin (27/05). Penyerahan LHP yang dilaksanakan pukul 14.30 WIB ini merupakan penyerahan LHP terakhir atas LKPD TA 2018 di Provinsi Aceh. Dengan kata lain, semua entitas di Provinsi Aceh telah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas LKPD TA 2018.
Empat kabupaten/kota yang menjadi penutup penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 tersebut adalah Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) TA 2018. LHP atas empat Kabupaten/Kota ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafruddin Lubis, S.E., Ak. CA kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau yang mewakili serta kepada Bupati/Walikota atau yang mewakili.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap atas empat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota ini. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh memperoleh opini WTP atas LKPD TA 2018. Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur, Plt. Kepala Perwakilan dalam pidatonya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan beberapa permasalahan dalam LKPD yang diperiksa baik dalam hal Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Selain itu, Plt. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
BPK berharap agar empat Pemerintah Kabupaten/Kota ini dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.