Selengkapnya: DPRK Banda Aceh Finalisasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi Daerah. Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyampaikan qanun ini dilahirkan agar pemerintah kota memiliki payung hukum dalam memungut retribusi dan pajak. Selain itu, pembentukan qanun ini untuk menyahuti arahan pemerintah pusat ke semua daerah. Dalam raqan ini, DPRK mencoba semaksimal mungkin mengakomodir semua masukan.