Banda Aceh– Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus melaksananakan kegiatan entry meeting pemeriksaan dengan empat kabupaten di Provinsi Aceh secara daring. Entry meeting dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar (13/10) serta dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Aceh timur (14/10). Entry meeting ini dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020 pada keempat Kabupaten tersebut.
Entry meeting merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemeriksaan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal yang baik dan membangun kesepahaman antara BPK Perwakilan Provinsi Aceh sebagai pemeriksa dengan entitas pemeriksaan yang akan diperiksa.
Pada entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh I, Yitno, Ketua tim dan anggota tim pemeriksaan. Sedangkan pemerintah daerah diwakili oleh Sekretaris Daerah Pidie, H. Idhami, Plt Sekretaris Daerah Aceh Besar, Abdullah, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Pidie, Mutiin, Asisten III Kabupaten Aceh Besar, Jamaluddin, Inspektur Kabupaten Pidie, Mustafa kamal, Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi serta para Kepala OPD dan Pejabat Struktural pada Pemerintah Kabupaten Pidie dan Aceh Besar.
Sedangkan pada entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Timur, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh II, Zulkifli, Kepala Subauditorat Aceh III, I Gede Sudi Adnyana, serta Ketua tim dan anggota tim pemeriksaan. Pemerintah daerah diwakili oleh Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ardimartha, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Aceh Timur, Muhammad, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Nagan Raya, Mahdali, Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Ika Suhanas, Inspektur Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Faisal serta para Kepala OPD dan Pejabat Struktural pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Timur.
Dalam acara tersebut Kepala Perwakilan menjelaskan mengenai tujuan, lingkup, struktur tim, dan jangka waktu pemeriksaan, yang dilaksanakan selama 10 hari. Pada pemerintah Kabupaten Aceh besar dan Pidie, pemeriksaan dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 23 Oktober, sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Timur, dari 19 Oktober sampai dengan 28 Oktober.
Arif Agus menambahkan, dalam situasi pandemic Covid-19 pemeriksa dapat menyesuaikan metode pemeriksaan berdasarkan kondisi entitas setempat dengan tetap memperhatikan tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan prosedur pemeriksaan dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan memperhatikan protokoler kesehatan. Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar komunikasi dan koordinasi yang baik selalu dibangun antara pemeriksa dengan entitas, dengan tetap memperhatikan nilai integritas, independensi dan profesionalisme.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI di Kabupaten Nagan Raya dan menegaskan agar jajaran Pemerintah Daerah harus serius dan pro aktif, terhadap permintaan dokumen serta keterangan dan penjelasan yang dibutuhkan. Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie dalam sambutannya menyebutkan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie sangat menyambut baik kedatangan tim pemeriksa BPK RI serta mengingatkan Kepala OPD agar dapat memberikan informasi dan dokumen secara tepat waktu sehingga pemeriksa BPK dapat mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat.