Banda Aceh – Pemerintah pusat/daerah memenuhi kebutuhan pelayanan publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Pengelolaan keuangan negara ini merupakan lingkup pemeriksaan BPK. Pengadaan barang dan jasa pemerintah itu sendiri diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Iwan Arief Wijayanto ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja, yaitu pada hari Selasa s.d Jumat tanggal 23 s.d 26 Juli 2019. Materi diklat disampaikan oleh Widyaiswara BPK RI, Indra Dwi Hartanto didampingi oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Asrarul Rahman.
Selama diklat berlangsung, komunikasi dua arah antara pemateri dan peserta diklat berlangsung baik, hal ini menunjukkan bahwa peserta diklat sangat antusias dengan materi yang disampaikan. Metode yang digunakan pun merupakan penerapan metode pembelajaran orang dewasa (andragogy). Penerapan metode ini dilakukan dengan menggabungkan beberapa metode pembelajaran antara lain ceramah, diskusi, serta diskusi kelompok. Diharapkan dengan diselenggarakannya diklat pemeriksaan pengadaan barang dan jasa ini, pemeriksa dapat semakin memahami cara yang efektif dan efisien dalam melakukan pemeriksaan dikemudian hari sehingga pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat semakin tertib.