DARI 730 GAMPONG DI PIDIE, 26 DESA SUDAH BAYAR PAJAK, INI KONSEKUENSI BILA TAK SETOR PAJAK

Selengkapnya: DARI 730 GAMPONG DI PIDIE, 26 DESA SUDAH BAYAR PAJAK, INI KONSEKUENSI BILA TAK SETOR PAJAK

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, selama periode Januari hingga September 2021 untuk Kabupaten Pidie baru 26 gampong dari 730 gampong yang sudah melakukan pembayaran pajak untuk tahun pajak 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono dalam paparan monitoring perpajakan dana desa, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, Rabu (6/10/2021). Dalam paparan monitoring perpajakan dana desa itu ditampilkan daftar gampong yang belum atau tidak melakukan penyetoran pajak untuk tahun pajak 2021