Dana pokok-pokok pikiran (pokir) untuk anggota dan pimpinan DPRK Aceh Utara yang tertampung dalam APBK 2020 Rp 50 miliar ikut dipangkas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara 50 persen atau setengah. Sehingga kini, jumlah dana pokir yang tersedia untuk Rp 45 dewan itu Rp 25 miliar.