Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) memberikan penghargaan Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2019. Penyerahan anugerah ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh pada Selasa, 3 Desember 2019. KIA memberikan penghargaan dengan tiga kualifikasi, yaitu Informatif, Cukup Informatif, dan Menuju Informatif. Penghargaan ini diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi, dan LSM.
BPK Perwakilan Provinsi Aceh meraih penghargaan Peringkat 1 dalam Evaluasi Badan Publik Tahun 2019 untuk kategori Instansi Vertikal Kualifikasi Cukup Informatif. Penyerahan penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua KIA, Bapak Yusran, dan diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diwakilkan oleh Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Dhani Adrian. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik dalam menyediakan informasi publik sesuai dengan standar layanan informasi publik.
Kegiatan ini digelar untuk mengetahui komitmen dan kepatuhan dari Badan Publik Pemerintah dan Nonpemerintah di Aceh dalam menyediakan informasi secara berkala. Keterbukaan informasi ini dilakukan dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan ini menjadi pengingat bagi BPK Perwakilan Provinsi Aceh untuk dapat meningkatkan komitmen dalam melayani keterbukaan informasi publik. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dapat meningkatkan kualitas dari konten informasi yang disampaikan karena informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.