Selasa, 22 Agustus 2023, bertempat di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadiri entry meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada Pemerintah Aceh di Banda Aceh dan Entitas Lainnya pada Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Aceh.
Kalan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Masmudi, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan, mengidentifikasi masalah yang akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dll pada Pemerintah Aceh.
Masmudi menambahkan bahwa sasaran pemeriksaan difokuskan pada empat area potensial yaitu 1) Regulasi/kebijakan terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan (termasuk literasi budaya), meliputi peraturan, RPJMN/D, renstra, PPKD/RIPK serta norma standar, prosedur dan kriteria (NSPK), Sumber daya pemajuan dan pelestarian kebudayaan (termasuk literasi budaya), meliputi sumber daya manusia, anggaran dan database kebudayaan, 3) Pelaksanaan/implementasi pemajuan dan pelestarian kebudayaan (termasuk literasi budaya), dan Monitoring dan evaluasi atas pemajuan dan pelestarian kebudayaan (termasuk literasi budaya).
Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan kinerja ini akan dilaksanakan mulai dari 22 Agustus – 22 September 2023 dengan daerah yang difokuskan yaitu pada Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Sabang.