BPK Perwakilan Provinsi Aceh Serahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2016

Banda Aceh, Kamis (20 Juli 2017), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2016. Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Aceh Barat atas pelaksanaan APBD tahun 2016.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan  bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.  Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Aceh Barat Tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Aceh Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau “Unqualified Opinion” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2016.

Dengan demikian, Pemerintah Kab. Aceh Barat telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran  atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah:

  1. Penatausahaan Persediaan Belum Memadai, diantaranya:
  • Pengelolaan persediaan yang diselenggarakan oleh Penyimpan Barang Pada 46 SKPK belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai;
  • Proses Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Persediaan yang dilakukan oleh BPKD Belum Memadai;
  • Pengelolaan Persediaan pada tiga SKPK belum memadai yaitu BLUD RSUD Cut Nyak Dhien, Dinas Kesehatan dan BPKD, diantaranya:
  1. Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi belum memadai;
  2. Pengelolaan gudang farmasi belum memadai;
  3. Pengelolaan perbekalan farmasi pada Apotek Sentral, Depo Rawat Inap, Depo Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruangan belum memadai.
  4. Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai Peruntukan sebesar Rp925.000.000,00, diantaranya belanja bantuan sosial menunjukkan terdapat penerima bantuan sosial tidak sesuai kriteria persyaratan penerima bantuan sosial.

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata dilihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

(SUBBAG HUMAS DAN TU KEPALA PERWAKILAN)
Informasi Lebih Lanjut :
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166

download pdf