BPK Perwakilan Provinsi Aceh Menyerahkan Tiga Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Dan Pemeriksaan Kepatuhan Kepada Pemerintah Aceh

Banda Aceh, Kepala Perwakilan BPK perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus, menyerahkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Aceh yaitu: 1)LHP Kinerja atas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan TA 2020; 2)LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020; dan 3)LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dalam rangka Perolehan Participating Interest/Operasi Wilayah Kerja (WK) Migas Tahun 2017 s.d. 2020 (Semester I) (06/01/21).

Penyerahan tiga LHP ini dilakukan secara bersamaan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Dalam Pidatonya Kepala Perwakilan menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh perlu meningkatkan kinerja nya dalam menangani Pandemi COVID-19, karena hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh masih kurang optimal dalam menangani Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan pada Tahun 2020.

Sedangkan dari segi kepatuhan, dalam penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Aceh antara lain: (1) Pemerintah Aceh belum sepenuhnya merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk Insentif Tenaga Kesehatan; (2) Verifikasi dan Validasi Data terpadu Kesejahteraan Nasional (DTKS) di Aceh belum dilaksanakan sesuai ketentuan; dan (3) Pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap empat kepada Instansi Vertikal belum disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan kegiatan investasi dalam rangka perolehan participating interest/operator WK Migas Tahun 2017 s.d. 2020 (Semester I), Pemerintah Aceh dan PT Pembangunan Aceh (PEMA)  menunjukan bahwa masih ditemukan beberapa masalah yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun secara umum  pengelolaan kegiatan investasi dalam rangka perolehan PI/operator WK Migas dan kegiatan operasional PT PEMA dalam mengelola WK Migas, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Pada pidato nya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa manfaat dari LHP BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, melainkan pada komitmen pemerintah daerah untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi secara efektif. Dengan diserahkannya LHP pada hari ini, BPK berharap Gubernur Aceh dapat memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan sebagaimana yang dinyatakan dalam dokumen action plan, tentunya dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam UU. Selain itu BPK juga berharap agar DPRA dapat memanfaatkan LHP guna meningkatkan tugas dan fungsi pengawasannya.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin juga menyampaikan dalam pidatonya, DPRA sebagai pengawas anggaran, akan mempelajari dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK. Acara diakhiri dengan pidato Sekretaris Daerah Aceh yang menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomandasi dari hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan tim BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Taqwallah, juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang selalu memberi masukan dan arahan sehingga Pemerintah Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan dapat bekerja semakin optimal.