BPK Perwakilan Provinsi Aceh Berikan Opini WTP pada 3 Kabupaten

Banda Aceh, Jumat ( 8 September 2017 ), BPK Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 3 Kabupaten Tahun Anggaran 2016. Adapun 3 Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Singkil. Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Aceh Barat atas pelaksanaan APBD tahun 2016.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan  bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.  Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang BPK lakukan, pemerintah daerah telah melakukan perbaikan di dalam tata kelola keuangan daerah, namun masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang antara lain sebagai berikut:

  1. Kabupaten Pidie :
  2. Tindak lanjut hasil pemeriksaan belum sepenuhnya efektif sehingga masih ditemukan temuan berulang, diantaranya:
  • Penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah belum memadai yang terjadi karena pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi untuk menyusun SOP pengendalian umum aplikasi yang digunakan dan menetapkan struktur formal atas pengelola sistem informasi penyusun laporan keuangan;
  • Pengelolaan aset belum sepenuhnya memadai yang antara terjadi karena belum dituntaskannya proses inventarisasi oleh Tim yang dibentuk Pemda.
  1. Pengelolaan kas yang belum sepenuhnya tertib, diantaranya:
  • BUD tidak membuat Laporan Posisi Kas Harian;
  • Dana kapitasi pada puskesmas tidak tercatat pada BKU; dan
  • Dana Non Kapitasi belum disetorkan ke rekening kas daerah;
  1. Perhitungan alokasi bagi hasil kepada Pemerintah Desa tidak sesuai ketentuan; dan
  2. Kelemahan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak dhi kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan.

 

  1. Kabupaten Pidie Jaya:
  2. Pengelolaan aset belum sepenuhnya memadai, diantaranya:
  • Gedung dan bangunan yang rusak berat akibat gempa di Pidie Jaya belum dihapuskan;
  • Belum terintegrasinya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMAKDA) yang digunakan untuk menghasilkan laporan keuangan dengan aplikasi Sistem Informasi Barang, Aset dan Keuangan Daerah (SIMBAKDA) yang digunakan dalam pengelolaan aset tetap; dan
  • Penyerahan aset yang belum tuntas dari Pemerintah Kabupaten Pidie sebagai kabupaten induk diantaranya berupa tanah dan kendaraan yang belum didukung dengan penyerahan bukti kepemilikannya;
  1. Penganggaran dan penyaluran Dana Desa yang tidak sesuai; dan
  2. Kelemahan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak pada beberapa SKPK, seperti kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan, dan ketidakcermatan dalam mempertimbangkan harga satuan timpang pada saat addendum kontrak.

 

  1. Kabupaten Aceh Singkil:

Pemerikntah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan tindak lanjut atas akun-akun Aset Tetap, Persediaan, dan Piutang PBB-P2 yang menjadi pengecualian pada tahun sebelumnya, yaitu:

  1. Aset Tetap

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan perbaikan mekanisme pencatatan dan pelaporan aset tetap dengan melakukan penilaian atas aset tetap bernilai Rp0,00 dan Rp1,00 secara bertahap, melakukan penelusuran atas aset tetap yang tidak diketahui tahun perolehannya,melakukan kapitalisasi atas biaya-biaya yang menambah nilai perolehan aset tetap ke dalam aset induknya, dan mengklasifikasikan aset tetap sesuai jenisnya yang sebelumnya dicatat secara gelondongan.

  1. Persediaan

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menatausahakan persediaan secara memadai dengan menyelenggarakan kartu persediaan dan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Persediaan atau dalam bentuk catatan lainnya secara memadai serta telah melakukan stock opname atas barang persediaan secara rutin.

  1. Piutang PBB-P2

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan pemulihan basis data PBB-P2 pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak Next Generation (SISMIOP-NG) sehingga dapat diketahui data yang akurat dalam penentuan umur piutang PBB P2, dan mulai melakukan kerjasama dengan PT BRI dalam rangka memperbaiki pencatatan penerimaan PBB-P2.

Namun demikian, masih terdapat tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum sepenuhnya efektif sehingga masih ditemukan permasalahan berulang, diantaranya:

  1. Pengelolaan Pendapatan dan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum memadai di mana pembayaran PBB-P2 melalui bank tidak mencantumkan informasi yang cukup untuk mengidentifikasi nama Wajib Pajak (WP), Nomor Objek Pajak (NOP), desa, kecamatan, dan tahun pajak sehingga pembayaran PBB-P2 tersebut tidak dapat dialokasikan sebagai pengurang piutang tahun pajak yang mana;
  2. Kelemahan dalam pelaksanaan anggaran yaitu terdapat realisasi belanja pada 55 program/kegiatan yang melebihi pagu anggaran di 20 SKPK;

Perhitungan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak mengacu kepada PP 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka opini atas LKPD Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Singkil untuk TA 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau “Unqualified Opinion”.

BPK memberikan apresiasi kepada Kabupaten Aceh Singkil yang telah meningkatkan opini WDP menjadi WTP, dan Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya dapat mempertahankan opini WTP yang telah dicapai pada tahun sebelumnya. BPK berharap opini WTP yang dicapai Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya agar tidak membuat “puas diri” dan “terlena” dengan opini WTP yang telah dicapai selama dua tahun terakhir. Namun sebaliknya, opini WTP ini hendaknya menjadi motivasi dan tambahan semangat untuk terus berusaha memperbaiki berbagai kelemahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang lebih baik. Pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, BPK juga berharap dan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat mempertahankan prestasi yang telah dicapai untuk tahun yang akan datang. [.]

download pdf