Banda Aceh, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Tahun 2019 s.d Semester I Tahun 2020 pada tiga entitas, yaitu Pemerintah Kota Banda Aceh (15/12/20), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (15/12/20) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat (16/12/20).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA menyerahkan ketiga LHP tersebut kepada Ketua DPRK dan Kepala Daerah masing-masing entitas di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Dalam pidatonya, Arif Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah terkait pengelolaan SPBE dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Kemudian atas pokok permasalahan tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada kepala daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
Diakhir pidato nya Kepala Perwakilan menekankan bahwa manfaat dari LHP BPK tidak terletak pada jumlah dan nilai temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, melainkan pada komitmen pemerintah daerah untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi secara efektif dan tepat waktu. Dengan diserahkannya LHP, BPK berharap kepala daerah terkait dapat memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan sebagaimana yang dinyatakan dalam dokumen action plan, untuk dapat meningkatkan kinerja pengelolaan SPBE di masing-masing daerah. Dan atas usaha Pemerintah Daerah tersebut, BPK juga berharap agar DPRK dapat meningkatkan pengawasannya terhadap Pemerintah Daerah, dengan menjadikan LHP BPK sebagai salah satu acuan.