Banda Aceh, Kamis (24/09), BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Iwan Arief Wijayanto, menghadiri Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Rekonsiliasi Data dan Iuran Caturwulan II tahun 2020 Aparatur Sipil Negara se-wilayah kerja KC Lhokseumawe di Hotel Kriyad Muraya Aceh.
Dalam Pidatonya Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Lhokseumawe, Azhar mengatakan tujuan diadakan acara rekonsiliasi dan refreshing SIMGAJI ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka Rekonsiliasi IWP 8% PNS dan iuran JKK-JKM agar dilaksanakan dengan tertib, efektif dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, sebagai sarana untuk mempererat Silaturahmi antar Stakeholder Se-Wilayah Kerja PT Taspen (Persero) KC Lhokseumawe dan Refreshing SIMGAJI sebagai media Sharing Knowledge terhadap kendala atau permasalahan yang terjadi dilapangan dan upaya penyelesaiannya.
Dalam acara tersebut dijelaskan bahwa dengan terbitnya PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam Pasal 99 juga disebutkan bahwa pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, sebagaimana berlaku bagi PPPK.