Banda Aceh – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, menyambut hangat DPRK Aceh Tengah dalam Kunjungan Kerja ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada Jumat, 18 September 2020. Pada Kunjungan Kerja tersebut turut hadir oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, Enam Anggota DPRK Aceh Tengah, dan Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan ini, DPRK Aceh Tengah berdiskusi dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabutapen Aceh Tengah mengingat Pemkab Aceh Tengah memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019. BPK Perwakilan Provinsi memberikan gambaran metodologi pemeriksaan Laporan Keuangan yang hanya menilai kewajaran dari penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Prinsip Akuntansi yang belaku umum dan Standar Akuntansi Pemerintahan. Meskipun dalam melakukan pemeriksaan LKPD BPK juga memeriksa kepatuhan, namun sifatnya hanya untuk melengkapi opini. Oleh karena itu, opini WTP tidak dapat menjadi patokan bebas dari permasalahan hukum.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh juga meminta DPRK Aceh Tengah untuk turut mengawasi Tindak Lanjut dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemkab Aceh Tengah dan mendorong peningkatan persentase penyelesaiannya. Tindak Lanjut dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yaitu sebesar 70%. Pengendalian internal dan tindak lanjut ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena menunjang dalam keberlangsungan pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintah yang baik.
BPK Perwakilan Aceh berharap kegiatan Kunjungan Kerja ini dapat terus berlangsung untuk mempererat tali silaturahmi antara BPK Perwakilan Aceh dengan DPRK Aceh Tengah.